ETIKA BERPAKAIAN DAN BERHIAS
Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah
seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.
Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau
sebaliknya. Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu
‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu ‘anhu telah bersabda: “Barang
siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan
mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar
salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha
menyatakan bahwasanya beliau berkata: “Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar
salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam
keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu
‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta’ala
pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan
kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram
bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki.
Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Al-Bukhari).
Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.
Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya
karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”. (Muttafaq’alaih).
Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau
lainnya. Aisyah Radhiallaahu ‘anha di dalam haditsnya berkata: “Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang
kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir
rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih).
Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :
“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini
dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, katrena hadits mengatakan: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali
bila keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau
jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian
suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing
(bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi
supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: “Allah
melaknat (mengutuk) wa-nita pemasang tato dan yang minta ditatoi,
wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan
wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka)
mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar